TUGAS CYBER CRIME – PTI – UR105C – Rahma Aulia

PERTANYAAN 

  1. Menurut anda Apa itu Cyber Crime ?
  2. Menurut anda Apa itu Comunication and Network ?
  3. Menurut anda Apa itu WMA (wireless Message Api )
  4. Menurut anda Apa itu Network ?
  5. Menurut anda Apa itu Siapakah Pelaku Cyber Crime ?
  6. Menurut anda Apa itu Hacking ?
  7. Menurut anda Apa itu Cracking ?
  8. Menurut anda Apa itu Fraud ?
  9. Menurut anda Apa itu Defacing ?
  10. Menurut anda Apa itu Cyberlaw ?

STATUS 

Telah tercapai 100%

KETERANGAN

Telah mengerjakan tugas dengan baik dan benar

BUKTI :

Jawaban 1

Cyber Crime adalah kejahatan di dunia maya atau cyber crime adalah salah satu tindak kejahatan yang mana pelaku bisa dikenakan tindak pidana sesuai UU ITE yang telah di tetapkan.

Jawaban 2 

Communiction and network adalah Serangkaian INTERKONEKSI antar Teknologi yang saling berhubungan satu dan lainnya.

Jawaban 3 

Wireless Message Api (WMA) adalah adalah paket opsional untuk J2ME yang menyediakan akses platform-independen ke sumber daya komunikasi nirkabel seperti Layanan Pesan Singkat (SMS). WMA dapat digunakan di atas CLDC dan MIDP.

Jawaban 4

Network adalah jaringan dari system komunikasi data yang melibatkan sebuah atau lebih system komputer yang dihubungkan dengan jalur transmisi alat komunikasi membentuk satu system. Dengan network, komputer yang satu dapat menggunakan data di komputer yang lain. Network adalah kumpulan komputer dan alat-alat lainnya yang berhubungan melalui alat-alat komunikasi dan media transmisi.

Jawaban 5

Pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja sistem computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pada system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

Jawaban 6

Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security) – nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang baik dan ada yang jahat. “Hacker” baik memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan – kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan hacker jahat, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

Jawaban 7

Cracking adalah kegiatan membobol suatu sitem komputer dengan tujuan mengambil.Orang yang melakukan cracking disebut cracker.

Jawaban 8

Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hukum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja & sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan diberi nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan.

Jawaban 9

Defacing adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk mengubah tampilan pada suatu website dengan cara menyisipkan file pada server website tersebut. Teknik ini bisa dilakukan karena adanya celah keamanan yang ada pada sebuah website.

Jawaban 10

Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. 

Showing 1 to 9 of 9 entries

 

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.