Apa itu Cyber Crime?
Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.
Siapa pelaku cyber crime?
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.
Jenis-jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
- Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port. - Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar. - Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. - Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. - Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. - Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan. - Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. - Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Contoh kasus cyber crime di Indonesia
- Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
- Membajak situs web . Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
- Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack . DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
- Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain . Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. (Seperti kasus klikbca.com) Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.
- IDCERT ( Indonesia Computer Emergency Response Team). Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia .
- Sertifikasi perangkat security . Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas. Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer. Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.
Kita harus lebih waspada lagi kedepannya karena kejahatan berada dimana saja, bahkan dalam internet pun kejahatan lebih canggih jadi sangat membahayakan sekali. Informasinya sangat bermanfaat terimakasih.
Qurotul Aini.
Cyber crime menurut saya ini adalah yang paling saya tidak suka di dalam internet yaitu kejahatan di dalam internet menurut saya ini tidak di perbolehkan karna sangat merugikan untuk penggunanya saran saya harap berhati hati
Kejahatan di dunia internet adalah hal yang sering terjadi sama seperti dengan kejahatan di dunia nyata.
~Dosen Qurotul Aini
Jaman sekaran kejahatan tidak hanya di dunia nyata tetapi ada juga di dunia maya, maka harus lebih berhati-hati dalam melakukan sesuatu.. artikel yang sangat bermanfaat , terimakasih ka Qurotul Aini
Cyber Crime dimana kita tahu jaman sekarang makin canggih dalam mencari informasi . Tetapi, terkadang malah disalah gunakan untuk tindak kejahatan kriminal . Jadi berhati-hati lah dalam menggunakan teknologi. Dan gunakanlah dalam sebaik mungkin dan semanfaat mungkin agar pada hacker ataupun itu tidak ada lagi.
Dosen Qurotul Aini
Hati – hati dalam melakukan kegiatan dalam dunia internet, mungkin dari informasi yang kita dapatkan bisa berupa kejahatan dari dunia internet. Kejahatan di dalam dunia internet begitu banyak beragam. Dari artikel diatas kita bisa mengetahui apa saja yang bisa dibilang Cyber Crime, agar kita melakuka kegiatan dalam internet berhati-hati
Qurotul Aini
Dalam materi ini kita berbicara tentang cyber crime atau kejahatanyang menggunakan internet . Kejahatan bukan hanya dunia nyata saja tetapi bisa di lakukan lewat internet , disini kita belajar pengertian , jenis jenis cyber crime dan juga contoh nya.
Dan semoga kita bisa mempelajari ilmu komputer dengan baik dan benar,bukan untuk kejahatan
Dalam materi ini kita berbicara tentang cyber crime atau kejahatanyang menggunakan internet . Kejahatan bukan hanya dunia nyata saja tetapi bisa di lakukan lewat internet , disini kita belajar pengertian , jenis jenis cyber crime dan juga contoh nya.
Dulu ini adalah 1 dari 10 cita cita saya, karna pada saat itu bagi saya cyber cream itu keren tapi karna saya tidak terlalu hebat dalam ilmu komputer jadi saya buang cita cita menjadi cyber crem.
Dosen – Qurotul Aini
Cyber Crime atau Cyber Cream ?
Informasi yang menarik nihh,saya jadi lebih mengetahui tentang apa itu Cybercrime.Cyberime adalah bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media Internet dan harus memiliki ilmu yang tinggi dalam komputer.Saya juga jadi mengetahui jenis-jenis dan contoh kasus Cybercrime yang biasa terjadi di Indonesia,seperti beberapa waktu yang lalu saat Perguruan Tinggi Raharja tidak dapat membuka Ime itu merupakan kejahatan yang disebut DoS dan Distributed DoS (DDoS).Terima kasih kak Riaz dan kak Qurotul Aini.
artikel yang sangat membantu, informasi tentang cyber crime sangat jelas, macam sekaligus contoh kasus yang ada di indonesia pun ada, cyber crime juga merupakan orang yang mempunyai kemampuan tinggi dibidang IT atau pemrograman tapi mereka menggunakan kemampuan itu dengan tujuan yang merugikan orang lain.
Qurotul Aini
cyber crime dimana kita tahu internet sekarang yang memudahkan kita dalam mencari informasi , tetapi dlam kemudahan itu ada saja orang yang ingin meratas, hacker smpai teroris. Dlam hal ini kita harus berhati2 dlam menggunakan internet.
Wow ternyata banyak sekali ya jenis jenis kejahatan di bidang teknologi. Mudah mudahan dengan kita mempunyai ilmu di bidang teknologi kita harus memanfaatkan dan menggunakan nya dengan baik dan bermanfaat, bukan untuk kejahatan
– Qurotul Aini
Sama sepertti materi pertemuan sebelumnya, tidak ada artikel yang bisa dibaca
Qurotul Aini
Sepertinya materi ini menarik, tapi tidak muncul artikelnya.
Pada Cyber Crime juga sama seperti artikel sebelumnya tidak ada isi atau penjelasannya tentang Cyber Crime ini.
Terima kasih Dosen Qurotul Aini
Artikelnya lagi sembunyi, mungkin artikelnya udah lelah di komentarin jadinya gk mau muncul
Cyber Crime, dari namanya saja Artikel ini sudah menarik.
Tapi mohon maaf lagi-lagi Artikel ini belum dapat dilihat, apa mungkin belum selesai?
Ataukah ada masalah? Entahlah….
Mohon maaf kak artikel ini tidak ada, mungkin belum di input atau mungkin error . Terimakasih
Dosen Qurotul Aini~
Mohon maaf kak artikel di atas tidak di temukan atau ini tidak ada, mungkin belum di input ataupun ada error . Terimakasih
Dosen Qurotul Aini~
Maaf Kak, Ini Artikelnya tidak ada lagi, jadi saya tidak bisa mengetahui informasi tentang Cyber Crime. Terima Kasih~
Maaf saya ga bisa Komen apa apa karena artikelnya tidak ada.
Tidak muncul artikel nya terima kasih
~Qurotul aini
Mohon maaf isi dari artikel ini belum ada,mungkin ada kesalahan…Terimakasih
Artikel tidak ada atau tidak muncul,ada kesalahan mungkin.
Artikel tidak ada atau tidak muncul,ada kesalahan mungkin
Artikel ini tidak ada, mungkin karena ada kesalahan error atau disebabkan oleh maintenance atau mungkin belum sempat di input. Terimakasih
Dosen Qurotul Aini
maaf artikelnya tidak ada ya ?
Maaf sebelumnya kak, kenapa artikelnya tidak ada ?
Dosen : Qurotul Aini
Maaf sebelumnya kak, kenapa artikelnya tidak ada ?
Maaf kaa artikelnya ko tidak ada yaa
Artikel di pertemuan 14 ini tidak ada, mungkin karena ada kesalahan error atau disebabkan oleh maintenance atau mungkin belum sempat di input. Terimakasih
Dosen Qurotul Aini
Post dalam Cyber Crime belum terdapat artikel didalamnya
Post materi Cyber Crime belum terdapat artikel didalamnya
Maaf ka sebelumnya artikel ini tidak ada informasinya
Mohon maaf artikel nya belum ada bu
mohon maaf artikel nya tidak ada, sepertinya ada kesalahan inputan..
dosen : Qurotul aini
Mohon maaf sebelumnya, artikelnya tidak muncul saat saya membuka Link ini.
mohon maaf artikelnya tidak ada .
Maaf artikelnya kok tidak muncul?
Cyber crime. Pasti mengenai hacker atau cracker. tapi saya tidak bisa berkomentar banya karena artikelnya tidak ada. maaf ka
Maaf kak, ini tidak ada artikel dan materinya jadi saya tidak dapat berkomentar
Maaf, tidak ada artikel ?…
Mohon maaf artikel ini tidak tersedia
Hmmmm nothing as well 🙂
Mohon maaf ka sebelumnya, saya buka linknya tapi tidak muncul artikelnya disini.
Mohon maaf ka sebelumnya, saya buka linknya tapi tidak muncul artikelnya disini.
Mohon maaf sebelum nya. Saya buka artikel ini tapi belum muncul artikelnya, entah karena sinyal yang kurang kuat atau belum ada artikel nya hehe
Mohon maaf ka artikel ini gaada isinya. Terimakasij
Mohon maaf KA ini KO di saya belum ada artikel nya ya hehe
-Qurotul Aini
Makasih untuk informasinya
Terimakasih semua informasinya sangat membantu sekali.
Dosem Qurotul aini
Makasih informasinya sangat sangat bermanfaat sekali
Sangat banyak sekali informasinya ….
Terimakasih